Definisi Sertipikat :
Apa yang dimaksud "Sertipikat?"
SERTIPIKAT ADA 2 MACAM :
1) SERTIPIKAT YANG MERUPAKAN SURAT IJIN PERUSAHAAN SI SUPPLIER/ PABRIK YANG MEMPRODUKSI SUATU PRODUK TERTENTU YANG DIKELUARKAN OLEH "DEPARTEMEN MAKANAN DAN OBAT OBATAN DARI NEGARA ASAL YANG MEMPRODUKSI PRODUK TERSEBUT".
2) SERTIPIKAT YANG MERUPAKAN "SURAT PENUNJUKAN DISTRIBUTOR" YANG DIBUAT OLEH "SI SUPPLIER/ PABRIK YANG MEMPRODUKSI SUATU PRODUK TERTENTU".
Jadi setiap supplier bisa membuat / mengeluarkan jenis SERTIPIKAT YANG KEDUA YAITU : "SURAT PENUNJUKAN DISTRIBUTOR", tetapi tidak semua supplier mempunyai jenis SERTIPIKAT YANG PERTAMA YAITU "SURAT IJIN DARI DEPARTEMEN MAKANAN DAN OBAT OBATAN DARI PEMERINTAH" karena tidak semua supplier mendaftarkan produk yang dibuat/ diproduknya.
Untuk menunjukan apakah "SERTIPIKAT PENUNJUKAN DISTRIBUTOR" yang diperoleh dari sumber SUPPLIER yang telah mendaftarkan produknya atau tdk, bisa dilihat dari STEMPEL PERUSAHAAN YANG ADA PADA JENIS "SERTIPIKAT YANG PERTAMA" HARUS HARUS SAMA DENGAN STEMPEL PERUSAHAAN PADA "JENIS SERTIPIKAT YANG KEDUA".
Terima /Cari/ Need / Diperlukan KerjaSama Menguntungkan u : RESELER. Reseler diberikan Sertifikat Keaslian Produk juga.